Perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan mencakup sektor-sektor industri di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Rincian Keputusan

Keputusan terbaru, yang tertanggal 27 Desember 2024, mengubah Lampiran Keputusan Gubernur sebelumnya (Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024) yang ditetapkan pada 18 Desember 2024. Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan penyesuaian upah yang sesuai dengan sektor unggulan masing-masing daerah.

Rincian Upah Minimal Sektoral 2025

Berikut rincian UMSK tahun 2025 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat:

  1. Kabupaten Subang
    • Otomotif, Elektronik, Pertambangan, dan Kimia Farmasi: Rp3.525.098,95
    • Padat Karya Multinasional: Rp3.515.215,50
  2. Kota Depok
    • Elektronik, Komponen Elektronik, dan Kimia Farmasi: Rp5.220.114,84
    • Padat Karya Multinasional: Rp5.205.479,00
  3. Kabupaten Cianjur
    • Padat Karya Multinasional : Rp3.110.413,83
  4. Kabupaten Garut
    • Padat Karya Multinasional : Rp2.332.928,28
  5. Kota Bekasi
    • Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, dan Kimia Farmasi: Rp5.717.470,10
    • Padat Karya Multinasional : Rp5.701.439,81
  6. Kabupaten Karawang
    • Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Logam dan Baja, dan Kimia Farmasi: Rp5.625.882,38
    • Padat Karya Multinasional : Rp5.610.108,88
  7. Kabupaten Bekaski
    • Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, dan Kimia Farmasi: Rp5.584.611,41
    • Padat Karya Multinasional: Rp5.568.953,62
  8. Kota Bogor
    • Otomotif dan Kimia Farmasi: Rp5.150.967,16
    • Padat Karya Multinasional : Rp5.136.525,20
  9. Kabupaten Bogor
    • Otomotif, Komponen Otomotif, Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, dan Kimia Farmasi: Rp4.900.108,87
    • Padat Karya Multinasional : Rp4.886.370,25
  10. Kota Bandung
    • Komponen Elektronik: Rp4.503.960,63
  11. Kota Cimahi
    • Kimia Farmasi dan Logam dan Baja: Rp3.881.831,60
    • Padat Karya Multinasional: Rp3.870.947,96
  12. Kabupaten Bandung Barat
    • Kimia Farmasi: Rp3.754.284,39
    • Padat Karya Multinasional : Rp3.743.758,36
  13. Kabupaten Sumedang
    • Komponen Elektronik: Rp3.749.609,56
    • Padat Karya Multinasional: Rp3.739.096,64
  14. Kabupaten Indramayu
    • Pertambangan: Rp2.807.355,79
  15. Kabupaten Cirebon
    • Komponen Elektronik dan PERTambangan: Rp2.693.971,10
    • Padat Karya Multinasional: Rp2.686.417,91
  16. Kabupaten Majalengka
    • Elektronik, Komponen Elektronik, dan Kimia Farmasi: Rp2.415.921,97
    • Padat Karya Multinasional : Rp2.409.148,36
  17. Kabupaten Purwakarta
    • Otomotif, Komponen Otomotif, Kimia Farmasi, dan Logam dan Baja: Rp4.814.751,76
    • Padat Karya Multinasional : Rp4.801.252,46

Harapan untuk Masa Depan

Meski hanya 17 dari 27 kabupaten/kota yang ditetapkan UMSK-nya, diharapkan penetapan ini dapat meningkatkan daya saing sektor industri di Jawa Barat. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja serta memberikan penghasilan yang sebanding dengan kontribusi mereka di sektor masing-masing.

 

Sumber : KEPTVĀ  – SP KEP SPSI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top